SURAT KUASA
Yang bertanda
tangan di bawah ini :’Nama : Drs. Anwar bejo, Umur : 45 Tahunm Pekerjaan : Wiraswasta,
Alamat : Jl.Mutiara II No.155 Ngawi.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Dalam hal ini pemberi kusa memilih tempat kediaman (domisili) hukum dikantor kuasanya dibawah ini, dan dengan
ini memberikan kuasa kepada :
BIBIH HARYADI. S.H, & MUHSON HARYADI, S.H.
Advokat pada
kantor hukum Law Office Bibih Haryadi,SH & Co. , yang berkedudukan di JL...... No ....... Ngawi Jawa timur. dalam hal ini dapat bertindak secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
————————————KHUSUS————————————
Bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa sebagai penggugat, untuk membuat, menandatangani
serta mengajukan gugatan perdata perihal wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kota Ngawi. terhadap Bambang bethuk, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat
Jl Perintis No.60 Ngawi sebagai Tergugat.
Untuk itu penerima
kuasa dikuasakan untuk : Menghadap dimuka pengadilan, panitra-panitra,
hakim-hakim, instansi-instansi dan pejabat terkait. membuat
permohonan-permohonan, menandatangani surat-surat, kwitansi-kwitansi, mengupayakan musyawarah-musyawarah,
kesepakatan-kesepakatan, memberikan jawaban-jawaban, Replik, menyerahkan
bukti-bukti, mendampingi, mewakili dalam persidangan-persidangan, menghadirkan saksi-saksi, meminta, menerima dan atau menolak
keterangan saksi, membuat-mengajukan kesimpulan, menerima salinan putusan,
melakukan segala upaya hukum untuk membela hak dan kepentingan pemberi kuasa,
mengajukan Banding dan Kasasi.
Pendek
kata penerima kuasa dapat melakukan sesuatu pekerjaan/perbuatan seperti
layaknya yang dapat dilakukan oleh seorang pemberi kuasa sepanjang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku. Demikian surat kuasa ini
dibuat dan berlaku sejak ditanda tangani dengan disertai hak Retensi dan
Substitusi (dialihkan kepada pihak lain).
‘ Ngawi,14 Februari 2012
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
Bibih Haryadi. S.H.
Drs.Anwar bejo
Muhson Haryadi, S.H.
(Nomor Surat Kuasa)
(nama klien) beralamat di (alamat klien), RT/RW: xx/xx, Kelurahan xxxxxxxxx, Kecamatan xxxxxxxxxxxxx, (kota), Dengan nomor KTP xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Pemberi Kuasa dalam hal ini memilih domisili di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini, dan dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa,
Advokat dan Penasihat Hukum dari kantor hukum :
(nama kantor hukum)
(alamat kantor hukum)
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
----------------------------------------------------k h u s u s---------------------------------------------------------
1. Mewakili dan atau mendampingi, serta membela hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai (Penggugat/Tergugat) di Pengadilan Negeri xxxxxxxxx dalam Perkara Gugat xxxxxx yang melawan xxxxx sebagai (Penggugat/tergugat) beralamat di (alamat lawan), RT/RW: xx/xx, Kelurahan xxxxxxxxxxxxx, Kecamatan xxxxxxxxxxxxx, (kota domisili lawan), Dengan nomor KTP xxxxxxxxxxxxxxx.
2. Membuat, menandatangani, mengajukan surat-surat terkait dengan kepentingan, maksud, dan tujuan Pemberi Kuasa.
3. Melakukan upaya-upaya hukum lainnya sehubungan dengan hal tersebut.
Selanjutnya mengenai hal tersebut di atas untuk dan atas nama Pemberi Kuasa : menghadap di muka Pengadilan Negeri xxxxxxx, Majelis Hakim Pengadilan Negeri xxxxxxx, Panitera, serta pejabat-pejabat lainnya; mengajukan segala permohonan dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan persoalan tersebut di atas; menjalankan perbuatan-perbuatan, memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, melakukan pembayaran-pembayaran, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi yang berkaitan dengan pemberian kuasa ini, mempertahankan dan membela kepentingan Pemberi Kuasa, dan pada umumnya melakukan dan membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa guna mencapai tujuan pemberian kuasa ini.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi.
(kota), (Tanggal)
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
(nama kuasa hukum) (Nama klien)
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: WAWAN,Pekerjaan:Wiraswasta, beralamat:
Jln.raya No.23 Surabaya, selanjutnya
disebut sebagai “Pemberi Kuasa”
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum
(domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah
ini dan
menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada : FIRMAN,S.H
Advokat yang beralamat di kantor Hukum La Ode Advokat, beralamat: Jln.Salak No.999 Surabaya. selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”
K H U S US
Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
dalam perkara perdata Wanprestasi
ke Pengadilan negeri Surabaya.`beralamat: Jln.ahmad
Yani terhadap: nama: Subejo,
pekerjaan: PNS beralamat: Jln.Rujak Cingur No.19 Surabaya.
Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat
dan menandatangani surat - surat, menghadap
instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari
berkas perkara, berita acara,
meminta
keterangan keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil
segala
tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan
dengan menjalankan perkara, mempertahankan
kepentingan Pemberi
Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan
yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa
guna kepentingan tersebut di atas.
Dan
selanjutnya mewakili pemberi kuasa
untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi
kepentingan pemberi kuasa sebagaimana
lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya
kuasa ini dengan tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi
Raha, 25 Desember 2010
PENERIMA K U A S
A
P E M B E R I K U A S A
MATERAI
MATERAI
Rp. 6000 Rp. 6000 Ttd Ttd FIRMAN,S.H WAWAN |
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah
ini:-------------------------------------------------------
-------------------------------------(nama pemberi
kuasa)--------------------------------
dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku
(jabatan dan nama perusahaan), beralamat di......................., selanjutnya
disebut"Pemberi Kuasa"-----------------------
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak subsitusi
dan hak retensi kepada:
--------------------------------------(nama
penerima kuasa)------------------------------
masing-masing advokat dan penasehat hukum, baik
bersama-sama mapupun sendiri-sendiri dan berkantor pada (nama law firm) yang
beralamat di..................., untuk selanjutnya disebut sebagai
"Penerima Kuasa"-----------------
-----------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna:
Mewakili, membela serta mempertahankan hak-hak dan
kepentingan hukum Pemberi Kuasa untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap
PT XXX yang beralamat di..................., atas ...............di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri............
Bahwa Penerima Kuasa berhak untuk menghadap Ketua
Pengadilan Negeri .............., Hakim-hakim, Panitera, Jurusita Pengadilan
Negeri....................., membuat, menandatanagni, mengajukan atau menolak
alat-alat bukti, megajukan atau menolak saksi-saksi, mengajukan segala
permohonan, akta-akta dan surat-surat lain yang berhubungan dengan persolan
tersebut diatas, memberikan keterangan-keteranagn yang menurut hukum harus
diberikan oleh seorang Kuasa, melakukan pembayaran-pembayaran, menerima uang
dan menandatangani kuitansi-kuitansi, mempertahankan serta membela hak dan
kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan
perlu oleh Peneima Kuasa untuk kepentingan Pemberi Kuasa, berdasarkan ketentuan
hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia guna
tercapainya tujuan pemberian kuasa ini.
Selanjutnya kuasa juga diberikan oleh Pemberi Kuasa
kepada Penerima Kuasa untuk keperluan menyatakan Banding, Kasasi, mengajukan
Memori Banding maupun Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi.........,
menyatakan Kasasi, mengajukan Memori Kasasi maupun Kontra Memori Kasasi kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri.......,-----------
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Nama Tempat, Tanggal, bulan dan Tahun
Pemberi Kuasa penerima kuasa
(materai Rp. 6000) TTD
Ttd
Nama Nama
Jabatan
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- __________
bin/binti _________ umur ___ tahun, beragama ___, pekerjaan ___, bertempat
tinggal di _____ Alamat lengkap _______, sebagai PENGGUGAT I.
- _____
bin/ binti ___________ umur ___ tahun, beragama _____, Pekerjaan ______,
bertempat tinggal di ________ alamat lengkap ______, sebagai PENGGUGAT
II.
Bersama ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada dan selanjutnya memilih tempat kediaman hukum pada kantor kuasanya, yang tersebut dibawah ini :
Bibih Haryadi, SH, berkantor di _________________________.
—————————–KHUSUS—————————-
Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam
perkara perdata kewarisan di Pengadilan Agama kota Rembang, melawan:
______ bin/binti ________ , umur ___ tahun, beragama ____, pekerjaan ____, bertempat tinggal __________ Alamat lengkap _____________ sebagai TERGUGAT.
______ bin/binti ________ , umur ___ tahun, beragama ____, pekerjaan ____, bertempat tinggal __________ Alamat lengkap _____________ sebagai TERGUGAT.
- Untuk itu
menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan
pemberi kuasa tentang perbuatan melawan hukum, sehubungan dengan
upaya penghalangan hak Penggugat untuk mendapatkan hak waris yang
dilakukan oleh Tergugat yang mana harta warisan di ambil alih oleh
Tergugat sepenuhnya;
- Penerima
kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam
segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat
kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi
Pemerintah;
- Penerima
kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri mengajukan gugatan,
memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan
menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan
Negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan;
- Penerima
kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang
perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang
atau bertentangan atau melanggar Undang-Undang dan bila perlu penerima
kuasa dapat memindah tangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya
kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali
pemindahan kuasa yang telah diberikan itu;
- Penerima
kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai
dengan tingkat kasasi demi membela hak-hak dan kepentingan pemberi kuasa,
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan tidak dapat
dicabut kembali tanpa persetujuan tertulis dari penerima kuasa.
Rembang, DD MM YYYY
Penerima
Kuasa
Pemberi Kuasa I
(Bibih Haryadi, SH) (___________________)
Pemberi Kuasa II
(______________________)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar