Minggu, 29 Juni 2014

Law Office Bibih Haryadi,SH & Co. CONTOH SURAT GUGATAN WANPRESTASI - WP

Perihal : Gugatan Wanprestasi

 

Kepada

YTH. Ketua Pengadilan Negeri Sleman
di Sleman


Dengan Hormat,

Bertanda tangan di bawah ini BIBIH HARYADI,SH dan ASRI HARYANTI, SH, kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat Law Office Bibih Haryadi,SH & Co, berkantor di jalan Solo – Ngawi, No 31 Jawa timur; berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan pada berkas perkara ini, bertindak untuk dan atas nama Nyonya DEVI RUSTANTI; bertempat tinggal di Jl. Ahmad yani No. 66 Kecamatan Ngawi kota, Kabupaten Ngawi;

Selanjutnya mohon disebut sebagai  Penggugat;


Dengan ini mengajukan gugatan terhadap persona-persona sebagai berikut :

1.   Tuan MANSYUR, swasta, bertempat tinggal di Jl.. Tjondro  No. 19, Sleman;
Selanjutnya disebut sebagai  Tergugat I;

2.   Nyonya LINDA, swasta, bertempat tinggal di Jl.. Tjondro  No. 19, Sleman;

Selanjutnya disebut sebagai  Tergugat II;

Apabila Tergugat I dan Tergugat II disebut secara bersama-sama,
Mohon disebut sebagai Para Tergugat;


Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukanya gugatan ini adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa semula Tergugat I memiliki bidang tanah seluas 573 (limaratus tujuhpuluh tiga) meter persegi, sebagaimana termaktub pada Sertipikat Hak Milik No. M.1054,  Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; Surat Ukur tanggal 13 Juni 2000 Nomor 73/KTN/2000, atas nama Mansyur/Tergugat I; yang setempat bidang tanah tersebut dikenal terletak di Jl. Tjondro  No. 19, Sleman.

2.      Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2007  Tergugat I dengan persetujuan penuh dari istrinya yang tiada lain adalah Tergugat II, telah sepakat menjual sebagian bidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya itu kepada Penggugat, sebagaimana Penggugat sepakat pula untuk membeli dari Tergugat I, satu bidang tanah seluas lebih kurang 160 (seratus enam puluh) meter persegi berikut bangunan serta segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh di atasnya  yang obyek jual beli itu merupakan irisan bagian utara dari bidang tanah sebagaimana terurai pada Posita 1 di atas dengan batas-batas :
Barat : jalan raya,      Timur : sungai,       Utara : Askar,    Selatan : Mansyur/Tergugat
(untuk selanjutnya disebut juga sebagai obyek jual beli);

3.      Bahwa di dalam kesepakatan jual beli atas obyek jual beli  tersebut posita 2 di atas, Penggugat dan Para Tergugat antara lain sekaligus telah memperjanjikan hal-hal sebagai berikut :

a.   Keseluruhan harga obyek jual beli adalah sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah); 

b.   Tahapan pembayaran pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) telah dibayarkan pada saat penandatanganan akta dan sisanya selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal 15 Februari 2008.

c.   Setelah pelunasan tersebut secara legal obyek jual-beli telah beralih dari penjual dan pembeli disertai kewajiban penjual untuk menandatangani segala warkat yang diperlukan untuk peralihan obyek jual-beli tersebut.

4.    Bahwa kesepakatan tersebut posita 2 dan posita 3 di atas termaktub di dalam Akta Perikatan Jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan Hendro Cahyono, S.H., Notaris di Sleman, Nomor 16, tanggal 27 Nopember 2007 tentang Perikatan Jual Beli (selanjutnya disebut Akta Notaris).

5.    Bahwa yang dimaksud dengan “menandatangani segala warkat yang diperlukan untuk peralihan obyek jual-beli“ sebagaimana termaktub di dalam posita 3 huruf c di atas adalah tindakan administratif berupa penandatanganan akta jual beli atas obyek jual beli oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); dalam mana Tergugat I berkedudukan sebagai Penjual dengan persetujuan dari Tergugat II, dan Penggugat berkedudukan sebagai pembelinya.

6.    Pada saat penandatanganan Akta Notaris Bahwa terhadap harga obyek jual beli sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) itu Penggugat telah melaksanakan pembayaran sebesar Rp. Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)kepada Para Tergugat seketika ditandatanganinya Akta Notaris tersebut, sedemikian sehingga sisa harga obyek jual beli yang harus dibayar Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah).

7.    Bahwa pada tanggal 10 Februari 2008 Penggugat menemui Tergugat I dengan maksud untuk menyerahkan pembayaran pelunasan atas sisa harga obyek jual beli yang harus dibayar Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah), Para Tergugat ternyata tidak bersedia untuk menerima pelunasan harga obyek jual beli dari Penggugat, dan Para Tergugat pun tidak bersedia pula menandatangani akta jual beli tersebut.

8.    Setelah penolakan itu, Penggugat masih berkali-kali secara baik-baik mengajak Para Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat datang menghadap PPAT untuk menuntaskan pelunasan dan penadatanganan akta jual beli atas obyek jual beli, tapi Para Tergugat dengan berbagai cara senantiasa menghindar dan menolak ajakan itu;

9.    Karena Para Tergugat senantiasa menolak penuntasan di atas, Penggugat kemudian mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Sleman agar kepada Tergugat dilakukan penawaran pembayaran tunai atas pelunasan harga obyek jual beli sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut, dan bilamana perlu diteruskan dengan konsinyasi di Pengadilan Negeri Sleman atas pelunasan harga itu; sebagaimana permohonan itu terdaftar di dalam register Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 6 Maret 2008 dalam perkara No. 03/Pdt.Cons/2008/PN.SLM;

10.  Terhadap permohonan tersebut posita 9 di atas, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerbitkan 2 (dua) Penetapan sebagai berikut :

a.    Pertama, untuk permohonan Penggugat agar terhadap Para Tergugat dilakukan penawaran pembayaran tunai atas pelunasan harga jual beli di atas, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerbitkan Penetapan No. 03/Pdt.Cons/2008/PN.SLM, tanggal 6 Maret 2008, yang pada pokoknya berisi diktum sebagai berikut :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Memerintahkan kepada Jurusita dengan dibantu  2 (dua) orang saksi untuk memberikan penawaran tunai kepada Para Termohon sebagaimana permohonan Pemohon tersebut di atas.
 
b.    Kedua, karena Para Tergugat menolak penawaran pembayaran tunai via Pengadilan Negeri Yogyakarta, maka Pengadilan Negeri Yogyakarta menerbitkan Penetapan No. 03/Pdt.Cons/2001/PNYK., tanggal 10 Mei 2008, yang pada pokoknya berisi diktum :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan uang tunai (konsinyasi) sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman;
2.    Memerintahkan kepada Panitera untuk menyimpan uang konsinyasi tersebut di Pengadilan Negeri Sleman.

11.   Dengan adanya perikatan jual beli sebagaimana termaktub di dalam akta notaris dan  telah tuntasnya pembayaran pelunasan kontan terhadap harga obyek jual beli melalui proses legal penawaran pembayaran tunai yang dilanjutkan dengan konsinyasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta di atas; menjadi nyata bahwa secara hukum telah terjadi pelunasan/pembayaran kontan atas harga obyek jual beli,  sedemikian secara hukum dengan tuntas telah pula terjadi jual beli atas obyek jual beli antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual disertai persetujuan Tergugat II; dan oleh karenanya secara hukum telah terjadi pula peralihan hak atas obyek jual beli itu dari Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II kepada Penggugat.

12.   Perbuatan Para Tergugat menunda-nunda proses administratif peralihan hak atas obyek jual beli dan menunda-nunda penyerahan obyek jual beli kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Karena penundaan itu, kegiatan renovasi yang direncanakan Penggugat atas obyek jual beli untuk dijadikan rumah kost yang sedianya akan dimulai pada Bulan Maret 2008 menjadi tidak dapat terlaksana.

Apabila tidak terjadi penundaan tersebut, maka renovasi akan selesai pada akhir bulan Maret 2008; sedemikian terhitung sejak bulan April 2008 Penggugat dapat menyewakan 2 (dua) kamar pada rumah kost itu dengan harga sewa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kamar per bulan, atau total sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan untuk seluruh kamar yang ada.

Sedemikian Para Tergugat telah merugikan Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan terhitung sejak bulan April 2008.

13.   Bahwa di samping kerugian materieel di atas, penundaan tersebut telah pula menimbulkan kerugian immaterieel bagi Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah); sedemikian adil pula apabila Para Tergugat diwajibkan pula membayar ganti kerugian immaterieel kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah).

14.   Karena sampai saat ini Para Tergugat tetap tidak bersedia menyelesaikan proses administratif pemindahan hak atas obyek jual beli dalam bentuk penandatangan akta jual beli di hadapan PPAT, serta tidak bersedia pula menyerahkan obyek jual beli kepada Penggugat; dan itu semua juga menimbulkan kerugian bagi Penggugat; maka Penggugat dengan ini menggugat Para Tergugat di hadapan Pengadilan Negeri Sleman.

15.   Untuk menjamin hak Penggugat dan untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara ini, Penggugat bermohon agar Pengadilan Negeri Sleman meletakkan sita jaminan terhadap bidang tanah dan rumah milik Tergugat I, 413 (limaratus tujuhpuluh tiga) meter persegi, yang merupakan bagian selatan bidang tanah sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No. M.1054, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; Surat Ukur tanggal 13 Juni 2000 Nomor 73/KTN/2000, atas nama Mansyur/Tergugat I; sebagaimana bidang tanah berikut rumah tersebut terurai di dalam posita 1 surat gugat ini setelah dikurangi dengan obyek jual beli; yang setempat bidang tanah tersebut dikenal terletak di Jl. Tjondro No. 19, Sleman; dengan batas-batas :Barat : jalan raya,      Timur : sungai,       Utara : Askar,    Selatan : Maruto/Tergugat

16.   Antara lain karena gugatan ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik, sekaligus Penggugat bermohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Bahwa berdasarkan segala hal di atas, Penggugat bermohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sleman sudi menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sita jaminan terhadap obyek berupa tersebut sah dan berharga;
3.    Menyatakan secara hukum Akta Perikatan Jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan Hendro Cahyono, S.H., Notaris di Sleman, nomor 16, tanggal 27 Nopember 2007, adalah sah dan berharga; serta mengikat terhadap Penggugat maupun terhadap Para Tergugat berikut terhadap segenap ahli waris para pihak;

4.    Menyatakan sah dan berharga Penetapan Pengadilan Negeri Sleman No. 03/Pdt. Cons/2008/PN.SLM tanggal 6 Maret 2008 dan Penetapan Pengadilan Negeri Sleman No. 03/Pdt. Kons/2001/PNYK tanggal 26 Agustus 10 Mei 2008;

5.    Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah membayar lunas dan tunai kepada Para Tergugat harga obyek jual beli berupa bidang tanah seluas 177 (seratus tujuhpuluh tujuh) meter persegi sebagaimana terurai di dalam butir 7 (tujuh) amar putusan ini;

6.    Menyatakan secara hukum bahwa telah terjadi secara sah jual beli antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat I selaku penjual disertai persetujuan Tergugat II, atas obyek   berupa sebidang tanah seluas  160 (seratus enampuluh) meter persegi, yang obyek jual beli tersebut merupakan bagian dari bidang tanah sebagaimana terurai di dalam Sertipikat Hak Milik No. M.1054, seluas 573 (limaratus tujuhpuluh tiga) meter persegi, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; Surat Ukur tanggal 13 Juni 2000 Nomor 73/KTN/2000, atas nama Mansyur/ Tergugat I sebagaimana yang obyek jual beli tersebut antara lain termaktub di dalam gambar denah yang termaktub di dalam minuta Akta Perikatan Jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan Hendro Cahyono, S.H., Notaris di Sleman, nomor 16, tanggal 27 Nopember 2007;

7.    Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;

8.    Memerintahkan Penggugat dan Para Tergugat, selambat-lambatnya di dalam 14 (empatbelas) hari terhitung sejak Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan putusan perkara ini; masing-masing dengan membawa, menunjukkan, dan menyerahkan segala dokumen hukum yang diperlukan menghadap Carolina, S.H., PPAT di Sleman, di kantor PPAT tersebut pada jam kerja untuk menandatangani segala dokumen maupun warkat yang diperlukan dalam rangka pemindahan hak atas obyek jual beli dari Tergugat I disertai persetujuan Tergugat II kepada Penggugat;

9.    Menyatakan secara hukum, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan perintah butir 9 (sembilan) amar putusan ini, bahwa teks putusan perkara ini adalah dokumen legal serta alat bukti yang kuat dan sempurna yang sepenuhnya dapat dipergunakan untuk dasar hukum pelaksanaan pemindahan hak atas obyek jual beli dari Tergugat I disertai persetujuan Tergugat II kepada Penggugat, sekalipun Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak membubuhkan tandatangan pada dokumen-dokumen maupun warkat-warkat yang diperlukan dalam rangka pemindahan hak atas obyek jual beli tersebut dari Tergugat I kepada Penggugat;

10.  Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat uang ganti rugi materieel sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan terhitung sejak bulan April 2008 sampai saat pelaksanaan butir  9 (sembilan) ataupun butir 10 (sepuluh) amar putusan ini;

11.  Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat uang ganti rugi immaterieel sebesar Rp. 250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah) selambat-lambatnya di dalam 14 (empatbelas) hari terhitung sejak putusan perkara  ini  memiliki kekuatan hukum tetap;

12.  Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun terhadap putusan perkara ini diajukan  banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

13.  Ongkos menurut hukum;

SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya.



Yogyakarta, 16 Mei 2008.
Hormat takzim Para Penggugat berikut kuasanya,



Bibih Haryadi, S.H.



Asri Haryanti, S.H.





Perihal : Gugatan Wanprestasi

 

 

Kepada

YTH. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di Jakarta Selatan


Dengan Hormat,

Bertanda tangan di bawah ini ……………. dan ……………., Advokat pada Kantor Advokat …………………., berkantor di Jl. ……………………………Jakarta Selatan; yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Oktober 2009, sebagaimana aslinya tersimpan pada berkas perkara in casu, bertindak untuk dan atas nama Donald, wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Alpokat No. 35, Jakarta Barat;

Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap persona-persona sebagai berikut :

1.  Rahmatsyah, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jl. Imam Bonjol No. 25, Jakarta Selatan;

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;

2.  Ny. Mega Indah, swasta, bertempat tinggal di Jl. Imam Bonjol No. 25, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai  Tergugat II;

Apabila Tergugat I dan Tergugat II diidentifikasi secara bersama-sama,
Mohon disebut sebagai Para Tergugat;


Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1.     Bahwa semula Tergugat I adalah pemilik legal atas bidang tanah seluas 500 m2 (limaratus meter persegi), sebagaimana termaktub pada Sertipikat Hak Milik No. 300/Cijantung, Surat Ukur No. 400 tanggal 1 April 2005, dengan Luas 500 m2, atas nama Rahmatsyah, yang terletak di Jl. Kali Sari, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

2.     Bahwa pada tanggal 16 Juni 2006 Para Tergugat membuat Perjanjian Jual Beli dengan Penggugat yang antara lain mewajibkan Para Tergugat untuk membongkar sendiri bangunan gudang yang berdiri di atas bidang tanah SHM No. 300/Cijantung tersebut selambat-lambatnya padal tanggal 16 Juni 2007.

3.     Bahwa kemudian pada tanggal 17 Juli 2006 Tergugat I atas persetujuan Tergugat II yang tiada lain adalah istrinya, Para Tergugat telah memperalihkan hak kepemilikan atas bidang tanah sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No. 300/Cijantung seluas 500 m2 tersebut kepada Penggugat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 69 Tanggal 17 Juli 2006 tanggal 27 Nopember 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan SRI KUMALASARI, S.H., PPAT di Jakarta Timur.

4.     Akan tetapi setelah lewat tanggal 16 Juni 2007, ternyata Para Tergugat belum juga membongkar bangunan gudangnya itu, sedemikian tegas bahwa Para Tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam membongkar sendiri bangunan gudang yang berdiri di atas bidang tanah SHM No. 300/Cijantung milik Penggugat tersebut sebagaimana termuat dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 16 Juni 2006. Bahkan setelah berkali-kali dilakukan upaya kekeluargaan pun ternyata Para Tergugat masih saja belum melaksanakan kewajibannya tersebut.

5.     Bahwa atas perbuatan wanprestasi Para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat yakni berupa keuntungan yang seharusnya bisa didapat (opportunity lost) karena Penggugat berencana dan sudah membeli peralatan usaha persewaan lapangan futsal in door.

6.     Apabila dari usaha persewaan lapangan futsal itu setiap bulan bisa dihasilkan keuntungan bersih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka antara bulan Oktober 2007 sampai dengan saat gugatan ini diajukan Oktober 2009 telah terdapat 24 bulan, sedemikian perhitungan kerugian Penggugat adalah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dikalikan 24 bulan yakni menjadi sebesar Rp. 240.000.000,00 (duaratus empatpuluh juta rupiah).

7.     Bahwa akibat disibukkan dengan permasalahan ini Penggugat pun mengalami masalah kesehatan, sedemikian atas kerugian immateriil yang dialami dan diderita Penggugat tersebut diperhitungkan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

8.     Bahwa karena gugatan ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik, sekaligus Penggugat bermohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Bahwa berdasarkan segala hal di atas, Penggugat bermohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudi menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Tanggal 16 Juni 2006 antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Para Tergugat.

3.    Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat.

4.    Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan bidang tanah SHM No. 300/Cijantung Surat Ukur No. 400 tanggal 1 April 2005, dengan Luas 500 m2, atas nama Donald, dari segala bentuk bangunan selambat-lambatnya di dalam 14 (empatbelas) hari terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan.

5.    Menyatakan bahwa Penggugat diberi wewenang seluas-luasnya untuk membongkar dan meletakkan sisa bangunan di tempat pembuangan sampah umum apabila dalam waktu 14 (empatbelas) hari terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan Para Tergugat belum mengosongkan bidang tanah SHM No. 300/Cijantung Surat Ukur No. 400 tanggal 1 April 2005, dengan Luas 500 m2, atas nama Donald, dari segala bentuk bangunan.

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp. 240.000.000,00 (duaratus empatpuluh juta rupiah) dan uang ganti rugi immaterieel sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya di dalam 14 (empatbelas) hari terhitung sejak putusan perkara  ini  memiliki kekuatan hukum tetap.

7.    Menghukum Para Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini;

8.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun terhadap putusan perkara ini diajukan upaya hukum.

9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya.


Jakarta Selatan, 10 Oktober 2009.
Hormat takzim Penggugat berikut kuasanya,




Bibih Haryadi, SH 



Asri Haryanti, SH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar