Perihal : Gugatan Wanprestasi
Kepada
YTH. Ketua Pengadilan Negeri Sleman
di Sleman
Dengan Hormat,
Bertanda
tangan di bawah ini BIBIH HARYADI,SH dan ASRI HARYANTI, SH, kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat Law Office Bibih Haryadi,SH & Co, berkantor di jalan Solo – Ngawi, No 31
Jawa timur;
berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan pada berkas perkara ini,
bertindak untuk dan atas nama Nyonya DEVI RUSTANTI; bertempat tinggal
di Jl. Ahmad yani No. 66 Kecamatan Ngawi kota, Kabupaten Ngawi;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini mengajukan gugatan
terhadap persona-persona sebagai berikut :
1. Tuan MANSYUR, swasta, bertempat tinggal di Jl.. Tjondro No. 19,
Sleman;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2. Nyonya LINDA,
swasta, bertempat tinggal di Jl.. Tjondro No. 19, Sleman;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Apabila Tergugat I dan Tergugat II disebut
secara bersama-sama,
Mohon
disebut sebagai Para Tergugat;
Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukanya gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
semula Tergugat I memiliki bidang tanah seluas 573 (limaratus tujuhpuluh tiga) meter persegi, sebagaimana termaktub
pada Sertipikat Hak Milik No. M.1054,
Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; Surat
Ukur tanggal 13 Juni 2000 Nomor 73/KTN/2000, atas nama Mansyur/Tergugat
I; yang setempat bidang tanah tersebut dikenal terletak di Jl. Tjondro No. 19, Sleman.
2. Bahwa
pada tanggal
27 Nopember 2007 Tergugat I dengan
persetujuan penuh dari istrinya yang tiada lain adalah Tergugat
II, telah sepakat menjual sebagian bidang tanah berikut bangunan rumah di
atasnya itu kepada Penggugat, sebagaimana Penggugat sepakat pula untuk membeli
dari Tergugat I, satu bidang tanah seluas lebih kurang 160 (seratus enam puluh) meter persegi berikut
bangunan serta segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh di atasnya yang obyek jual beli itu merupakan irisan
bagian utara dari bidang
tanah sebagaimana terurai pada Posita 1 di atas dengan batas-batas :
Barat : jalan
raya, Timur : sungai, Utara : Askar, Selatan : Mansyur/Tergugat
(untuk
selanjutnya disebut juga sebagai
obyek jual beli);
3. Bahwa
di dalam kesepakatan jual beli atas obyek jual beli tersebut posita 2 di atas, Penggugat dan Para Tergugat
antara lain sekaligus telah memperjanjikan hal-hal sebagai berikut :
a. Keseluruhan
harga obyek jual beli adalah sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
b. Tahapan
pembayaran pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) telah
dibayarkan pada saat penandatanganan akta dan sisanya selambat-lambatnya
dibayarkan pada tanggal 15 Februari 2008.
c. Setelah pelunasan
tersebut secara legal obyek jual-beli telah beralih dari penjual dan pembeli disertai
kewajiban penjual untuk menandatangani segala warkat yang diperlukan untuk
peralihan obyek jual-beli tersebut.
4. Bahwa
kesepakatan tersebut posita 2 dan posita 3 di atas termaktub di dalam Akta
Perikatan Jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan Hendro Cahyono, S.H.,
Notaris di Sleman, Nomor 16, tanggal 27 Nopember 2007 tentang
Perikatan Jual Beli (selanjutnya disebut Akta Notaris).
5. Bahwa
yang dimaksud dengan “menandatangani segala warkat yang diperlukan untuk
peralihan obyek jual-beli“ sebagaimana termaktub di dalam posita 3 huruf c di
atas adalah tindakan administratif berupa penandatanganan akta jual beli atas obyek
jual beli oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); dalam mana
Tergugat I berkedudukan sebagai Penjual dengan persetujuan dari Tergugat II,
dan Penggugat berkedudukan sebagai pembelinya.
6. Pada saat
penandatanganan Akta Notaris Bahwa terhadap harga obyek jual beli sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) itu Penggugat telah melaksanakan pembayaran sebesar Rp. Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)kepada Para Tergugat seketika
ditandatanganinya Akta Notaris tersebut, sedemikian sehingga sisa harga obyek
jual beli yang harus dibayar Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah).
7. Bahwa pada
tanggal 10 Februari 2008 Penggugat menemui Tergugat I dengan maksud untuk
menyerahkan pembayaran pelunasan atas sisa harga obyek jual beli yang harus
dibayar Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah), Para Tergugat ternyata tidak bersedia untuk
menerima pelunasan harga obyek jual beli dari Penggugat, dan Para
Tergugat pun tidak bersedia pula menandatangani akta jual beli tersebut.
8. Setelah penolakan itu,
Penggugat masih berkali-kali secara baik-baik mengajak Para Tergugat untuk
bersama-sama dengan Penggugat datang menghadap PPAT untuk menuntaskan pelunasan
dan penadatanganan akta jual beli atas obyek jual beli, tapi Para
Tergugat dengan berbagai cara senantiasa menghindar dan menolak ajakan itu;
9. Karena
Para Tergugat senantiasa menolak penuntasan di atas, Penggugat kemudian
mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Sleman agar
kepada Tergugat dilakukan penawaran pembayaran tunai atas pelunasan harga obyek
jual beli sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut, dan bilamana perlu diteruskan dengan
konsinyasi di Pengadilan Negeri Sleman atas pelunasan harga itu;
sebagaimana permohonan itu terdaftar di dalam register Pengadilan Negeri
Yogyakarta tanggal 6 Maret 2008 dalam perkara No. 03/Pdt.Cons/2008/PN.SLM;
10. Terhadap permohonan tersebut
posita 9 di atas, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerbitkan 2 (dua)
Penetapan sebagai berikut :
a. Pertama, untuk permohonan
Penggugat agar terhadap Para Tergugat dilakukan penawaran pembayaran tunai atas
pelunasan harga jual beli di atas, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah
menerbitkan Penetapan No. 03/Pdt.Cons/2008/PN.SLM,
tanggal 6 Maret 2008, yang pada pokoknya berisi diktum sebagai berikut
:
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon;
2. Memerintahkan
kepada Jurusita dengan dibantu 2 (dua)
orang saksi untuk memberikan penawaran tunai kepada Para Termohon sebagaimana
permohonan Pemohon tersebut di atas.
b. Kedua, karena Para Tergugat
menolak penawaran pembayaran tunai via Pengadilan Negeri Yogyakarta, maka Pengadilan
Negeri Yogyakarta menerbitkan Penetapan No. 03/Pdt.Cons/2001/PNYK.,
tanggal 10 Mei 2008, yang pada pokoknya berisi diktum :
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon untuk menitipkan uang tunai (konsinyasi) sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman;
2. Memerintahkan
kepada Panitera untuk menyimpan uang konsinyasi tersebut di Pengadilan Negeri Sleman.
11. Dengan
adanya perikatan jual beli sebagaimana termaktub di dalam akta notaris
dan telah tuntasnya pembayaran pelunasan
kontan terhadap harga obyek jual beli melalui proses legal penawaran
pembayaran tunai yang dilanjutkan dengan konsinyasi di Pengadilan Negeri
Yogyakarta di atas; menjadi nyata bahwa secara hukum telah terjadi
pelunasan/pembayaran kontan atas harga obyek jual beli, sedemikian secara hukum dengan tuntas telah
pula terjadi jual beli atas obyek jual beli antara Penggugat selaku
pembeli dengan Tergugat I selaku penjual disertai persetujuan Tergugat II;
dan oleh karenanya secara hukum telah terjadi pula peralihan hak atas obyek
jual beli itu dari Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II kepada
Penggugat.
12. Perbuatan Para Tergugat
menunda-nunda proses administratif peralihan hak atas obyek jual beli
dan menunda-nunda penyerahan obyek jual beli kepada Penggugat telah menimbulkan
kerugian bagi Penggugat. Karena penundaan itu, kegiatan
renovasi yang direncanakan Penggugat atas obyek jual beli untuk dijadikan rumah kost yang
sedianya akan dimulai pada Bulan Maret 2008 menjadi tidak dapat
terlaksana.
Apabila tidak terjadi penundaan tersebut, maka renovasi akan selesai
pada akhir bulan Maret 2008; sedemikian terhitung sejak
bulan April 2008 Penggugat dapat menyewakan 2 (dua) kamar pada rumah kost itu
dengan harga sewa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kamar per bulan, atau
total sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan untuk seluruh kamar yang ada.
Sedemikian Para Tergugat telah
merugikan Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan terhitung sejak
bulan April 2008.
13. Bahwa di samping kerugian
materieel di atas, penundaan tersebut telah pula menimbulkan kerugian immaterieel bagi Penggugat sebesar Rp.
250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta
rupiah); sedemikian adil pula apabila Para Tergugat diwajibkan pula
membayar ganti kerugian immaterieel kepada
Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (duaratus
limapuluh juta rupiah).
14. Karena
sampai saat ini Para Tergugat tetap tidak bersedia menyelesaikan proses
administratif pemindahan hak atas obyek jual beli dalam bentuk penandatangan
akta jual beli di hadapan PPAT, serta tidak bersedia pula menyerahkan obyek
jual beli kepada Penggugat; dan itu semua juga menimbulkan kerugian bagi
Penggugat; maka Penggugat dengan ini menggugat Para Tergugat di hadapan
Pengadilan Negeri Sleman.
15. Untuk
menjamin hak Penggugat dan untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara ini,
Penggugat bermohon agar Pengadilan Negeri Sleman
meletakkan sita jaminan terhadap bidang tanah dan rumah milik Tergugat
I, 413 (limaratus tujuhpuluh tiga) meter
persegi, yang merupakan bagian selatan bidang tanah sebagaimana terurai dalam Sertipikat
Hak Milik No. M.1054, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; Surat
Ukur tanggal 13 Juni 2000 Nomor 73/KTN/2000, atas nama Mansyur/Tergugat
I; sebagaimana bidang tanah berikut rumah tersebut terurai di dalam posita 1
surat gugat ini setelah dikurangi dengan obyek jual beli; yang
setempat bidang tanah tersebut dikenal terletak di Jl. Tjondro No. 19, Sleman; dengan batas-batas :Barat : jalan raya,
Timur : sungai, Utara : Askar, Selatan : Maruto/Tergugat
16. Antara
lain karena gugatan ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik, sekaligus
Penggugat bermohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta
merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa berdasarkan segala hal
di atas, Penggugat bermohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sleman sudi menerima,
memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita
jaminan terhadap obyek berupa tersebut sah dan berharga;
3. Menyatakan
secara hukum Akta Perikatan Jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan Hendro Cahyono, S.H.,
Notaris di Sleman, nomor 16, tanggal 27 Nopember 2007,
adalah sah dan berharga; serta mengikat terhadap Penggugat maupun terhadap Para
Tergugat berikut terhadap segenap ahli waris para pihak;
4. Menyatakan
sah dan berharga Penetapan Pengadilan Negeri Sleman No.
03/Pdt. Cons/2008/PN.SLM tanggal 6 Maret 2008 dan Penetapan Pengadilan
Negeri Sleman No.
03/Pdt. Kons/2001/PNYK tanggal 26 Agustus 10 Mei 2008;
5. Menyatakan
secara hukum bahwa Penggugat telah membayar lunas dan tunai kepada
Para
Tergugat harga obyek jual beli berupa bidang tanah seluas
177 (seratus tujuhpuluh tujuh) meter
persegi sebagaimana terurai di dalam butir 7 (tujuh) amar putusan ini;
6. Menyatakan
secara hukum bahwa telah terjadi secara sah jual beli antara Penggugat selaku
pembeli dan Tergugat I selaku penjual disertai persetujuan Tergugat II, atas
obyek berupa sebidang tanah seluas 160 (seratus enampuluh) meter persegi, yang obyek
jual beli tersebut merupakan bagian dari bidang
tanah sebagaimana terurai di dalam Sertipikat Hak Milik No. M.1054, seluas 573
(limaratus tujuhpuluh tiga) meter
persegi, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; Surat
Ukur tanggal 13 Juni 2000 Nomor 73/KTN/2000, atas nama Mansyur/
Tergugat I sebagaimana yang obyek jual beli tersebut antara lain
termaktub di dalam gambar denah yang termaktub di dalam minuta Akta Perikatan
Jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan Hendro Cahyono, S.H.,
Notaris di Sleman, nomor 16, tanggal 27 Nopember 2007;
7. Menyatakan
secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi yang menimbulkan
kerugian kepada Penggugat;
8. Memerintahkan
Penggugat dan Para Tergugat, selambat-lambatnya di dalam 14 (empatbelas) hari terhitung sejak
Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan putusan perkara ini; masing-masing
dengan membawa, menunjukkan, dan menyerahkan segala dokumen hukum yang
diperlukan menghadap Carolina, S.H., PPAT di Sleman, di
kantor PPAT tersebut pada jam kerja untuk menandatangani segala dokumen maupun
warkat yang diperlukan dalam rangka pemindahan hak atas obyek jual beli dari
Tergugat I disertai persetujuan Tergugat II kepada Penggugat;
9. Menyatakan
secara hukum, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan perintah butir 9 (sembilan) amar putusan ini, bahwa teks
putusan perkara ini adalah dokumen legal serta alat bukti yang kuat dan
sempurna yang sepenuhnya dapat dipergunakan untuk dasar hukum pelaksanaan
pemindahan hak atas obyek jual beli dari Tergugat I disertai persetujuan
Tergugat II kepada Penggugat, sekalipun Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak
membubuhkan tandatangan pada dokumen-dokumen maupun warkat-warkat yang
diperlukan dalam rangka pemindahan hak atas obyek jual beli tersebut dari
Tergugat I kepada Penggugat;
10. Menghukum
Para Tergugat membayar kepada Penggugat uang ganti rugi materieel sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan terhitung
sejak bulan April 2008 sampai saat pelaksanaan butir 9 (sembilan)
ataupun butir 10 (sepuluh) amar putusan ini;
11. Menghukum
Para Tergugat membayar kepada Penggugat uang ganti rugi immaterieel sebesar Rp. 250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah) selambat-lambatnya di dalam 14
(empatbelas) hari terhitung sejak putusan perkara ini
memiliki kekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan
bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun
terhadap putusan perkara ini diajukan
banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
13. Ongkos
menurut hukum;
SUBSIDAIR
Mohon
putusan seadil-adilnya.
Yogyakarta,
16
Mei 2008.
Hormat
takzim Para Penggugat berikut kuasanya,
Bibih Haryadi, S.H.
Asri Haryanti, S.H.
Perihal : Gugatan
Wanprestasi
Kepada
YTH.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
di Jakarta
Selatan
Dengan Hormat,
Bertanda tangan di bawah ini ……………. dan
……………., Advokat pada Kantor Advokat …………………., berkantor di
Jl. ……………………………Jakarta Selatan; yang dalam hal ini berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 1 Oktober 2009, sebagaimana aslinya tersimpan pada
berkas perkara in casu, bertindak
untuk dan atas nama Donald,
wiraswasta, bertempat tinggal di Jl.
Alpokat No. 35, Jakarta Barat;
Selanjutnya
mohon disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini mengajukan gugatan
terhadap persona-persona sebagai berikut :
1.
Rahmatsyah, Pegawai
Negeri Sipil, bertempat tinggal
di Jl. Imam
Bonjol No. 25, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2.
Ny. Mega Indah, swasta, bertempat
tinggal di Jl. Imam Bonjol No. 25, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Apabila Tergugat I dan Tergugat II diidentifikasi secara
bersama-sama,
Mohon disebut sebagai Para Tergugat;
Adapun gugatan
ini diajukan berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1.
Bahwa semula Tergugat I adalah pemilik legal atas bidang tanah seluas 500 m2 (limaratus meter persegi),
sebagaimana termaktub pada Sertipikat Hak Milik No. 300/Cijantung,
Surat Ukur No. 400 tanggal 1 April 2005, dengan Luas 500 m2, atas
nama Rahmatsyah, yang terletak di Jl. Kali Sari, Kelurahan
Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
2.
Bahwa pada
tanggal 16 Juni 2006 Para Tergugat membuat
Perjanjian Jual Beli dengan Penggugat
yang antara lain mewajibkan Para
Tergugat untuk membongkar sendiri bangunan gudang yang berdiri di atas bidang tanah SHM No. 300/Cijantung tersebut selambat-lambatnya padal tanggal
16 Juni 2007.
3.
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Juli 2006 Tergugat I atas persetujuan Tergugat II yang tiada lain adalah istrinya, Para Tergugat telah memperalihkan hak kepemilikan atas bidang tanah sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No. 300/Cijantung seluas 500 m2 tersebut kepada Penggugat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 69
Tanggal 17 Juli 2006 tanggal 27 Nopember 2007 yang dibuat
oleh dan dihadapan SRI KUMALASARI, S.H., PPAT di Jakarta Timur.
4.
Akan
tetapi setelah lewat tanggal 16 Juni 2007, ternyata Para Tergugat belum juga membongkar bangunan gudangnya itu,
sedemikian tegas bahwa Para Tergugat
telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam membongkar sendiri bangunan
gudang yang berdiri di atas bidang tanah SHM No.
300/Cijantung milik Penggugat
tersebut sebagaimana termuat dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 16 Juni 2006.
Bahkan setelah berkali-kali dilakukan upaya kekeluargaan pun ternyata Para Tergugat masih saja belum
melaksanakan kewajibannya tersebut.
5.
Bahwa
atas perbuatan wanprestasi Para Tergugat
tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat
yakni berupa keuntungan yang seharusnya bisa didapat (opportunity lost) karena Penggugat
berencana dan sudah membeli peralatan usaha persewaan lapangan futsal in door.
6.
Apabila
dari usaha persewaan lapangan futsal itu setiap bulan bisa dihasilkan
keuntungan bersih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka antara bulan Oktober 2007 sampai dengan
saat gugatan ini diajukan Oktober 2009 telah terdapat 24 bulan, sedemikian perhitungan
kerugian Penggugat adalah Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dikalikan 24 bulan yakni menjadi sebesar Rp. 240.000.000,00 (duaratus empatpuluh juta rupiah).
7.
Bahwa akibat
disibukkan dengan permasalahan ini Penggugat
pun mengalami masalah kesehatan, sedemikian atas kerugian immateriil yang dialami
dan diderita Penggugat tersebut diperhitungkan
sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
8.
Bahwa karena gugatan ini didasarkan
oleh bukti-bukti otentik, sekaligus Penggugat bermohon agar putusan perkara ini
dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar
bij voorraad).
Bahwa berdasarkan segala hal di atas,
Penggugat bermohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudi menerima,
memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Tanggal 16 Juni 2006 antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Para Tergugat.
3.
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian
kepada Penggugat.
4.
Menghukum
Para
Tergugat untuk mengosongkan bidang tanah SHM No. 300/Cijantung Surat Ukur No. 400 tanggal 1 April 2005, dengan Luas 500 m2,
atas nama Donald, dari segala bentuk bangunan selambat-lambatnya di
dalam 14 (empatbelas) hari terhitung
sejak putusan perkara ini dibacakan.
5.
Menyatakan
bahwa Penggugat diberi wewenang seluas-luasnya untuk membongkar dan meletakkan
sisa bangunan di tempat pembuangan sampah umum apabila dalam waktu 14 (empatbelas) hari terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan Para Tergugat belum
mengosongkan bidang tanah SHM No. 300/Cijantung Surat Ukur No. 400 tanggal 1 April 2005, dengan Luas 500
m2, atas nama Donald, dari
segala bentuk bangunan.
6.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp. 240.000.000,00 (duaratus empatpuluh juta rupiah) dan uang ganti rugi immaterieel sebesar
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
kepada Penggugat selambat-lambatnya di dalam 14 (empatbelas) hari terhitung
sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
7.
Menghukum
Para Tergugat dengan
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan
pelaksanaan putusan perkara ini;
8.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan
secara serta merta (uitvoerbaar bij
voorraad), sekalipun terhadap putusan perkara ini diajukan upaya hukum.
9.
Menghukum
Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan
seadil-adilnya.
Jakarta Selatan, 10 Oktober 2009.
Hormat takzim Penggugat
berikut kuasanya,
Bibih Haryadi, SH
Asri Haryanti, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar