PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)
No.
001 /SPKK /Tanggal. 01/Bulan.07/Tahun 2014
Pada hari ini
selasa tanggal satu (1)) bulan juli (7) tahun dua ribu empat belas (2012) telah
dibuat dan di sepakati perjanjian kerja antara :
Nama : ANNA YAYAN MARYANA.STKK
Alamat : JL........... Ngawi, Jawa timur.
Jabatan : DIREKTUR (PEMILIK USAHA SALON)
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ANNA SALON yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA / ke (I).
Nama : PUTRI DWI KAMBAYANTIE
Umur : 22 Tahun
Alamat : Dsn ............., Desa........,
Kec..... Kab Ngawi, Jawa timur.
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA / ke (II).
Menerangkan bahwa
kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja untuk
waktu TERTENTU (KONTRAK) dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK
PERTAMA (I) menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA (II) dengan status sebagai
:: Karyawan Kontrak ANNA SALON (PIHAK PERTAMA ke (I))
Dengan masa
kontrak selama :24 buln / 2 tahun.
PASAL 2
a.-PIHAK
KEDUA ke (II) bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang
diberikan PIHAK PERTAMA (I) dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung
jawab.
b.-PIHAK
KEDUA (II) bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur
baik dalam pedoman peraturan tata tertib karyawan maupun ketentuan lain yang
menjadi keputusan Pimpinan (pemilik) ANNA SALON.
c.-PIHAK
KEDUA ke (II) bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik berupa dokumen
maupun informasi milik PIHAK PERTAMA ke (I) dan tidak dibenarkan memberikan
dokumen dan informasi yang diketahui secara lisan maupun tertulis kepada pihak
lain.
d.-Waktu
kerja PIHAK KEDUA ke (II) adalah tujuh (7) jam dalam sehari atau empat puluh
(40) jam dalam seminggu (1 minggu).
e.-PIHAK
KEDUA ke (II) bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan (LEMBUR)
apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA ke (I) dan dengan ketentuan Upah yang
telah diatur dan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA ke (II).
f.-PIHAK
KEDUA wajib memakai atribut /seragam dan perlengkapan kerja dalam menjalankan
tugas pekerjaan.
g.-PIHAK
KEDUA ke (II) bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja dan wajib
menjaganya sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama
kontak berlangsung PIHAK PERTAMA ke (I) dapat memutuskan hubungan kerja
(KONTRAK) dengan PIHAK ke (II) secara sepihak apabila ternyata :
a.-PIHAK KEDUA ke (II) melakukan pelanggaran dan
ketentuan Pasal 2 surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat
teguran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
b.-PIHAK
KEDUA ke (II) dianggap tidak dapat menjalankan tugas yang sesuai target kerja
yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA ke (I).
c.-PIHAK
KEDUA ke (II) terlibat langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian
dan atau penggelapan harta/aset ANNA SALON maupun tindak pidana yang diancam dengan
Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
d.-PIHAK
PERTAMA ke (I) dalam hal ini ANNA SALON berada dalam keadaan situasi dan
kondisi yang tidak mungkin lagi mempekerjakan PIHAK KEDUA ke (II) akibat
memburuknya kinerja perusahaan (ANNA SALON).
PASAL 4
a.-PIHAK
KEDUA ke (II) berhak atas uang upah / gaji, uang makan, uang lembur dari
pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA ke (I).
b.-PIHAK
PERTAMA ke (I) berkewajiban memenuhi semua kewajiban dan hak dari PIHAK KEDUA
ke (II) seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a).
PASAL 5
a.-Surat
perjanjian Konttrak Kerja ini tidak berlaku apabila PIHAK KEDUA ke (II)
meninggal dunia (Wafat).
b.-PIHAK
PERTAMA ke (I) tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang jasa,
atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA ke (II) apabila terjadi seperti
yang dimaksud dalam PASAL 5 huruf (a) dan atau setelah berakhirnya masa kerja
untuk waktu tertentu (Kontrak).
c.-PIHAK KEDUA ke (II) wajib mengembalikan seluruh sarana
dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA ke (I) (ANNA SALON) dalam keadaan baik serta
menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA ke (II) kepada
PIHAK PERTAMA ke (I) pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu (Kontrak)
dan atau berakhirnya hubungan kerja.
d.-Apabila PIHAK KEDUA ke (II) memutuskan kerja secara
sepihak (berhenti kerja) dan atau mengingkari kewajiban dari surat perjanjian
kontrak kerja selama waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA ke (II)
wajib mengganti atau mengembalikan biaya administrasi yang telah dikeluarkan
oleh PIHAK KESATU ke (I), dan atau PIHAK KESATU ke (I) berhak menyita uang
jaminan kerja dari PIHAK KEDUA ke (II).
PASAL 6
Surat
Perjanjian Kontrak Kerja ini berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian
ini hingga berakhirnya masa berlaku perjanjian kontrak kerja sesuai dengan
tanggal, bulan, dan tahun yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja.
PASAL 7
a.-Surat perjanjian
kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa
ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak
untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung
jawab.
b.-Apabila
dikemudian hari surat perjanjian kontrak kerja ini ternyata masih terdapat
hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan peraturan ANNA SALON,
maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah
pihak.
PASAL 8
Surat
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di NGAWI pada
tanggal,bulan, dan tahun seperti tersebut diatas dalam dua (2) rangkap yang
memiliki kekuatann hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK
PERTAMA ke (I) / ANNA SALON PIHAK KEDUA ke (II)
DIREKTUR
(ANNA YAYAN MARYANA.STKK) (PUTRI DWI KAMBAYANTIE.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar