Minggu, 29 Juni 2014

Law Office Bibih Haryadi,SH & Co. CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK)

PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)
No. 001 /SPKK /Tanggal. 01/Bulan.07/Tahun 2014
                        
Pada hari ini selasa tanggal satu (1)) bulan juli (7) tahun dua ribu empat belas (2012) telah dibuat dan di sepakati perjanjian kerja antara :
                                   
                                 Nama           : ANNA YAYAN MARYANA.STKK
                                 Alamat         : JL........... Ngawi, Jawa timur.
                                 Jabatan        : DIREKTUR (PEMILIK USAHA SALON)
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ANNA SALON yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA / ke (I).

                                Nama            : PUTRI DWI KAMBAYANTIE
                                Umur            : 22 Tahun
                                Alamat          : Dsn ............., Desa........, Kec..... Kab Ngawi, Jawa timur.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA / ke (II).
Menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja untuk waktu TERTENTU (KONTRAK) dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
PIHAK PERTAMA (I) menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA (II) dengan status sebagai :: Karyawan Kontrak ANNA SALON (PIHAK PERTAMA ke (I))
Dengan masa kontrak selama :24 buln / 2 tahun.

PASAL 2
a.-PIHAK KEDUA ke (II) bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung  jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA (I) dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
b.-PIHAK KEDUA (II) bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam pedoman peraturan tata tertib karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi keputusan Pimpinan (pemilik) ANNA SALON.
c.-PIHAK KEDUA ke (II) bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik berupa dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA ke (I) dan tidak dibenarkan memberikan dokumen dan informasi yang diketahui secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
d.-Waktu kerja PIHAK KEDUA ke (II) adalah tujuh (7) jam dalam sehari atau empat puluh (40) jam dalam seminggu (1 minggu).
e.-PIHAK KEDUA ke (II) bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan (LEMBUR) apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA ke (I) dan dengan ketentuan Upah yang telah diatur dan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA ke (II).
f.-PIHAK KEDUA wajib memakai atribut /seragam dan perlengkapan kerja dalam menjalankan tugas pekerjaan.
g.-PIHAK KEDUA ke (II) bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja dan wajib menjaganya sebaik mungkin.

PASAL 3
Selama kontak berlangsung PIHAK PERTAMA ke (I) dapat memutuskan hubungan kerja (KONTRAK) dengan PIHAK ke (II) secara sepihak apabila ternyata :
a.-PIHAK KEDUA ke (II) melakukan pelanggaran dan ketentuan Pasal 2 surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat teguran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
b.-PIHAK KEDUA ke (II) dianggap tidak dapat menjalankan tugas yang sesuai target kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA ke (I).
c.-PIHAK KEDUA ke (II) terlibat langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta/aset ANNA SALON maupun tindak pidana yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
d.-PIHAK PERTAMA ke (I) dalam hal ini ANNA SALON berada dalam keadaan situasi dan kondisi yang tidak mungkin lagi mempekerjakan PIHAK KEDUA ke (II) akibat memburuknya kinerja perusahaan (ANNA SALON).

PASAL 4
a.-PIHAK KEDUA ke (II) berhak atas uang upah / gaji, uang makan, uang lembur dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA ke (I).
b.-PIHAK PERTAMA ke (I) berkewajiban memenuhi semua kewajiban dan hak dari PIHAK KEDUA ke (II) seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a).

PASAL 5
a.-Surat perjanjian Konttrak Kerja ini tidak berlaku apabila PIHAK KEDUA ke (II) meninggal dunia (Wafat).
b.-PIHAK PERTAMA ke (I) tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA ke (II) apabila terjadi seperti yang dimaksud dalam PASAL 5 huruf (a) dan atau setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (Kontrak).
c.-PIHAK KEDUA ke (II) wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA ke (I) (ANNA SALON) dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA ke (II) kepada PIHAK PERTAMA ke (I) pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu (Kontrak) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
d.-Apabila PIHAK KEDUA ke (II) memutuskan kerja secara sepihak (berhenti kerja) dan atau mengingkari kewajiban dari surat perjanjian kontrak kerja selama waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA ke (II) wajib mengganti atau mengembalikan biaya administrasi yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KESATU ke (I), dan atau PIHAK KESATU ke (I) berhak menyita uang jaminan kerja dari PIHAK KEDUA ke (II).

PASAL 6
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini hingga berakhirnya masa berlaku perjanjian kontrak kerja sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja.

PASAL 7
a.-Surat perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
b.-Apabila dikemudian hari surat perjanjian kontrak kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan peraturan ANNA SALON, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.

PASAL 8
Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di NGAWI pada tanggal,bulan, dan tahun seperti tersebut diatas dalam dua (2) rangkap yang memiliki kekuatann hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.





                                        PIHAK PERTAMA ke (I) / ANNA SALON                           PIHAK KEDUA ke (II)  
                                                                  DIREKTUR






                                          (ANNA YAYAN MARYANA.STKK)                            (PUTRI DWI KAMBAYANTIE.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar